PDI Perjuangan kini kembali tersenyum paska putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah. Sebab, PDIP kini memiliki jalan untuk ikut dalam Pilgub Jakarta 2024.
Aturan pencalonan kepala daerah yang diubah MK tercantum dalam Pasal 40 UU Pilkada. Dengan putusan terbaru, kini partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah tanpa menghitung perolehan suara maupun kursi di parlemen.
Permohonan ini diajukan Presiden Partai Buruh Ir. H. Said Iqbal, M.E. dan Sekjen Partai Buruh Ferri Nurzali, S.E., S.H. selaku Pemohon I, serta Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Sekjen Mahfuz Sidik selaku Pemohon II.
"Ya ini selalu keadilan itu akan mendapatkan jalannya. Dan melalui Partai Gelora, Partai Buruh, kami mengucapkan terima kasih," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca juga
MK Revisi Aturan Calon Kepala Daerah, Anies Bisa Maju Pilgub Jakarta Asal dari PDIP
"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," tutur dia.
"Dan kami mengucapkan terima kasih suara rakyat didengarkan dan PDIP akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," pungkasnya.
Dampak dari putusan MK ini adalah konstelasi di Pilgub Jakarta. Sebab, PDIP sebelumnya kehilangan peluang untuk mengusung calonnya pada Pilgub Jakarta. PDIP hanya memiliki 15 kursi atau 14 persen suara saja, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri.
Dengan adanya putusan MK ini, PDIP kini berpeluang mengusung calonnya sendiri. Tak hanya di Pilgub Jakarta, tetapi juga di Pilgub Sumatera Utara hingga Jawa Tengah.
Selain itu, putusan MK ini juga membuka peluang Anies Baswedan kembali menjabat Gubernur Jakarta untuk periode keduanya. Sebelumnya, Anies sudah ditinggalkan PKS, NasDem, dan PKB yang memilih gabung ke Koalisi Indonesia Maju yang mendukung Ridwan Kamil.
Isi Putusan MK >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News