Perjalanan Kasus Jessica Wongso: Vonis 20 Tahun Hingga Bebas Bersyarat

  • Arry
  • 18 Agt 2024 16:06
Jessica Wongso terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin melalui kopi Vietnam bercampur sianida(ist/ist)

Jessica Kumala Wongso resmi bebas dari tahanan LP Pondok Bambu, Minggu, 18 Agustus 2024. Padahal terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu baru menjalani hukuman 8 tahun dari 20 tahun seperti vonis Mahkamah Agung.

Bagaimana perjalanan kasus Jessica Wongso?

Kasus pembunuhan ini bermula pada 6 Januari 2016. Lokasinya di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Saat itu Jessica dan Mirna bertemu usai lama tak jumpa.

Jessica tiba di kafe tersebut lebih dahulu. Dia pun sempat memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna. Sedangkan Mirna datang terlambat. Namun, Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam yang sudah dipesan Jessica.

Baca juga
Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini, Dapat Remisi 58 Bulan

Dari penyidikan, kematian disebut disebabkan racun sianida yang dicampur di kopi tersebut. Jessica kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016. Persidangan ini menyedot perhatian publik.

Vonis Jessica Wongso

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisrowo akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso. Hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.

Atas vonis ini, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Di tingkat banding, upaya Jessica mendapat pengurangan hukuman atau bebas dari kasus pembunuhan itu kandas. Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus selama 20 tahun penjara.

Baca juga
Kisah Kopi Sianida Mirna dan Jessica Diangkat ke Film Ice Cold Tayang di Netflix

Jessica Wongso pun kembali mengajukan perlawanan. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis 20 tahun tersebut.

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang saat itu diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo pada 21 Juni 2017, juga menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Jessica kemudian mengajukan perlawanan hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali ke MA.

MA pun kembali menolak permohonan Jessica Wongso pada 3 Desember 2018. Jessica Wongso pun harus tetap dipenjara selama 20 tahun di LP Pondok Bambu.

Baca juga
11 Kejanggalan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Versi Warganet Usai Nonton Ice Cold


Remisi dan Bebas Bersyarat

Harapan Jessica Wongso menghirup udara bebas akhirnya terwujud pada Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat usai menerima remisi 58 bulan.

"Sebelumnya, selama pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, lewat keterangannya.

Keputusan pembebasan bersyarat Jessica Wongso itu tertuang dalam SK Menkumham nomor: PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024.

Meski sudah menghirup udara bebas, Jessica Wongso masih harus tetap menjalani wajib lapor.

"Selama menjalani PB (Pembebasan Bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," jelas Eduar.

Artikel lainnya: Jawaban BPIP Soal Pergantian Pembawa Baki Paskibraka dari Maulia ke Livenia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait