Manajemen Prudential pun akhirnya buka suara terkait unggahan Wanda Hamidah yang viral. Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali, menyatakan pihaknya sudah menghubungi Wanda Hamidah terkait kasus tersebut.
"Sehubungan dengan salah satu post di media sosial pada tanggal 10 Oktober 2021 mengenai keluhan seorang nasabah Prudential Indonesia, perlu kami sampaikan bahwa kami telah menghubungi beliau di hari yang sama yaitu 10 Oktober 2021 untuk memberikan penjelasan dan jawaban atas keluhan tentang klaim rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki beliau," kata Luskito dalam keterangan tertulisnya.
"Semua hal itu dilakukan oleh Prudential Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa keuangan," jelasnya.
Luskito menegaskan, Prudential senantiasa melaksanakan komitmennya untuk selalu mendengarkan nasabah, serta berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan secara langsung.
"Dapat kami pastikan, besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis," katanya.
Menurut Luskito, wujud komitmen perlindungan Prudential sudah dibuktikan melalui pembayaran klaim. Total pembayaran klaim sudah mencapai Rp8,1 triliun selama periode Januari-Juni 2021.
"Komitmen ini sejalan dengan upaya Prudential Indonesia, untuk dapat berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera melalui produk-produk asuransi yang ditawarkan serta beragam inisiatif yang dihadirkan," katanya.
Baca Juga
- Usai Bantai Taiwan, Indonesia Ditunggu Tim Kuat di Pra-Piala Asia
- Disorot Marahi Kakek yang Disangka Ngemis, Ini Penjelasan Baim Wong
- Rapor Thomas Cup Indonesia: Ginting Maunya Main Aman, Shesar Tegang
- Artis Cucu Pahlawan: Dari Ashanty, Dian Sastro Hingga Maia Estianti
- Dikritik Soal '3 Anak Saya Diperkosa', Polri: Kami Tak Khianati Tugas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News