Penjelasan BPIP Soal Jilbab Paskibraka: Tak Berjilbab Saat Pengukuhan dan Pengibaran

  • Arry
  • 15 Agt 2024 10:04
Pengukuhan Paskibraka 2024(muchlis jr/bpmi setpres)

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP buka suara soal isu anggota Paskibraka 2024 dipaksa melepas jilbab saat pengukuhan. BPIP menegaskan, pelepasan jilbab bukan pemaksaan tapi sukarela.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024," kata BPIP dalam keterangan tertulis.

BPIP menyatakan, saat pendaftaran juga dilampirkan formulir yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas BPIP.

Baca juga
Heboh 18 Paskibraka Putri Disuruh Copot Jilbab, BPIP Dikritik

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujar BPIP.

BPIP menyatakan, aturan tata cara pakaian Paskibraka itu hanya berlaku pada dua acara saja. Yakni Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara Kenegaraan.

"... hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," lanjutnya.

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," ungkap BPIP.

Baca juga
Kisah Doni Amansyah Gagal Jadi Paskibraka Nasional, Posisinya Diganti Anak Polisi

Sementara itu Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, “Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika."

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka."

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," kata Yudian.

Artikel lainnya: Curhat Selebgram Cut Intan Nabila Alami KDRT dan Diselingkuhi Suami

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait