Polisi menangkap AP, 27 tahun, yang diduga terkait kasus video dewasa Audrey Davis, anak vokalis Naif, David Bayu. AP pun langsung dijerat sebagai tersangka penyebar video tersebut.
"Penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin, 12 Agustus 2024.
Ade Safri menjelaskan, AP tak hanya sebagai pihak yang menyebarkan video tersebut. Tetapi juga sebagai perekam dan pemeran pria dalam video itu.
"Memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Des 2022. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S** username @b**," jelasnya.
Baca juga
Audrey Davis, Anak Musisi David Naif, Akui Pemeran Wanita di Video Dewasa
AP pun kini telah ditetakan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Sudah tersangka. Saat penggeledahan dan penyitaan juga disaksikan orang tuanya," kata Ade Safri.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Pornografi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Selain melakukan penahanan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari AP. Yakni satu buah HP merek Samsung Galaxy S22, satu iPhone 8, satu flashdisk yang berisikan video panas itu, satu laptop, dan satu email.
Artikel lainnya: Viral Polisi Pungli Sopir Pikap Pelanggar Lalin: Rp50 Ribu Saja, Jangan Recehan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News