Viral Polisi Pungli Sopir Pikap Pelanggar Lalin: Rp50 Ribu Saja, Jangan Recehan

  • Arry
  • 12 Agt 2024 18:08
Viral oknum polisi lakukan pungli ke sopir pikap yang melakukan pelanggaran lalu lintas(ist/ist)

Sebuah video yang memperlihatkan seorang sopir pikap dimintai uang Rp50 ribu oleh oknum polisi viral di media sosial. Permintaan itu dilakuka usai sopir tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas.

Video ini diunggah di sejumlah akun media sosial. Dalam video itu terlihat sang sopir mobil pikap yang mengikuti perintah dari Google Maps melakukan putaran balik. Di sana terpampang rambu larangan berputar balik.

Tetiba muncul seorang polisi menghentikan laju pikap tersebut. Petugas memberitahukan, kendaraan dilarang berputar balik sebelum memasuki jam tertentu.

"Ini nggak boleh (lewat), masih sejam lagi," ujar oknum polisi tersebut.

"Oh nggak boleh?" tanya sopir pikap.

"Iya, sampai jam sepuluh," jawab petugas tersebut.

"Saya ngikutin maps doang nih pak," kata sopir pikap.

Oknum polisi lakukan pungli ke sopir pikap yang melanggar lalu lintas

Alih-alih melakukan tilang ke sopir pikap itu, oknum Polisi itu justru menawarkan bantuan kepada sopir pikap agar tidak ditilang.

"Mau dibantu apa," kata polisi itu lagi.

"Rp 50 ribu aja, cepat jalan. Jangan recehan, jangan recehan," kata oknum polisi tersebut.

Sopir pikap itu kemudian seperti mencari sesuatu dari dalam mobilnya. Setelah menemukan uang Rp50 ribu, dia langsung memberikan ke polisi yang langsung mengepal uang tersebut.

Unggahan ini pun mendapatkan komentar langsung dari Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar yang menggunakan akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

"Mohon maaf atas prilaku oknum anggota kami, pelanggaran oleh oknum tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan oknum tersebut akan segera kami non aktifkan dari tempat tugasnya saat ini."

"Terima kasih atas saran dan masukannya."

Artikel lainnya: Rekaman Pesan Suara Anies ke Ketua DPW PKS Bocor: Kaget Deadline PKS 40 Hari

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait