Pemilik Daycare WSI berinisial MI di Depok, Jawa Barat ditangkap. Tak hanya itu, MI kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita.
"Ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis, 1 Agustus 2024.
MI ditangkap di rumahnya pada Rabu, 31 Juli sekitar puul 22.00 WIB. Wanita yang dikenal sebagai influencer parenting itu pun langsung dibawa ke Polres Metro Depok.
"Ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik. Sekarang sudah berada di Polres Metro Depok Ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat (Kompol Suardi Jumain)," jelasnya.
Arya menjelaskan, MI kini sudah berstatus tersangka. Polisi pun juga sudah memeriksa empat saksi dan melakukan gelar perkara.
Baca juga
Balita Diduga Dianiaya Pemilik Daycare di Depok, Orang Tua Lapor Polisi
"Ini sudah naik penyidikan. Terus kami melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangka," jelasnya.
"Pemilik daycara dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui dalam CCTV itu adalah dirinya. Jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Arya.
Polisi kini mendalami kemungkinan adanya korban penganiayaan lainnya di daycare milik MI.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 10 Juni 2024. Kejadian ini baru dilaporkan mantan pekerja di daycare itu ke orang tua korban pada 29 Juli.
Orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Mereka juga membawa bukti rekaman CCTV yang berisi MI melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
"Kalau dari laporannya, ada ditendang, mungkin dipukul, tetapi itu masih menunggu nanti keterangan dari saksi-saksi terkait. Kalau orang tua tahunya hanya dari orang yang melaporkan, staf di sana, karena disampaikan anak ini kalau melihat si pelaku katanya terus teriak histeris," jelasnya.
Artikel lainnya: Jaksa Ungkap Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moies dan Helena Lim Dapat Rp420 M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News