Siapa Inisial T yang Jadi Pengendali Judi Online di RI, Bikin Presiden Jokowi Kaget

  • Arry
  • 26 Jul 2024 11:45
Ilustrasi judi online(@aidanhowe/unsplash)

Seseorang berinisial T disebut-sebut sebagai sosok yang menjadi pengendali dan merebaknya judi online di Indonesia. Sosok ini pun disebut sudah diketahui Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adalah Benny Rhamdani, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang menguak sosok inisial T tersebut. Menurutnya, T adalah aktor di balik menjamurnya judi online di Indonesia.

"Saya cukup menyebut inisialnya, T aja paling depannya. Yang kedua, saya enggak perlu sebutkan," ujar Benny di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Benny, T ini mengoperasikan judi online lewat server Kamboja. Hal ini pun mebuat pekerja migran menjadi terancam. Sebab, para pekerja mudah tergiur bayaran fantastis, akhirnya terjerumus masuk jadi bagian judi online.

Baca juga
PPATK Ungkap Seribuan Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online, Rerata Transaksi Rp25 M

Benny mengaku pernah menyebut nama inisial T ini dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. Rapat itu dihadiri pula Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu. Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tak bisa disentuh oleh hukum," kata Benny.

"Mohon maaf dengan segala hormat," tutup dia.

Mengenai sosok inisial T, Menkominfo Budi Arie Setiadi enggan berkomentar.

Baca juga
26 Publik Figur Dipolisikan Terkait Judi Online: Ada Wulan Guritno, Inisial NM dan BW

"Kalau tanya inisial-inisial tanya ke yang buat inisial, jangan tanya kita, memang tebak-tebak buah manggis?" kata Budi di Jakarta, Kamis, 25 Juli.

"Kita tidak mau berspekulasi tentang nama-nama," ujar Ketua Projo itu.

"Pertanyaan itu lebih baik dipertanyakan kepada bidang penegakan hukum," lanjutnya.

Budi menegaskan, tugas Kominfo adalah mencegah judi itu jadi permainan, dan tembus sehingga bisa digunakan masyarakat. Dia mengklaim, Kominfo telah memblokir 2,6 juta situs judi online serta 6.700 rekening bank ataupun e-wallet untuk mencegah praktik judi online.

"Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp 45 triliun," kata Budi.

Artikel lainnya: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait