Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Yosep terbukti membunuh istrinya, Tuti Suhartini; dan anaknya, Amalia Mustika Ratu.
"Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis, 25 Juli 2024.
Hakim menyatakan, Yosep terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," kata Ardi.
Baca juga
Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jaksa Beber Aksi Yosep Bunuh Istri dan Anak
Hal yang membuat Yosep divonis 20 tahun penjara ini adalah tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan.
Terkait vonis ini, Yosep Hidayah menyatakan banding.
"Saya akan banding, dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," kata Yosep.
Vonis yang dijatuhi hakim PN Subang ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa meminta hakim memvonis Yosep Hidayah hukuman penjara seumur hidup.
Artikel lainnya: Meski Sudah Minta Maaf, Wanda Hara Tetap Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penistaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News