Mulai 2025, Pemilik Motor dan Mobil Wajib Bayar Asuransi

  • Arry
  • 18 Jul 2024 09:45
Ilustrasi mobil dan motor(@AbdulRidwan/unsplash)

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah menyusun aturan untuk mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini diperkirakan bakal dimulai pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan.

Menurutnya, karena asuransi wajib kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong, maka dapat mencegah kerugian yang besar akibat kecelakaan. Sehingga kerugian tersebut ditanggung oleh perusahaan asuransi.

"Kita lihat dari perspektif konsumen yang menutup asuransi kendaraan tentunya ini akan membantu konsumen kalau terjadi kecelakaan lalu lintas yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga," kata Ogi di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.

"Kalau ada asuransinya maka itu ditanggung oleh perusahaan asuransi. Itu keuntungan," ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendorong penetrasi asuransi Indonesia yang bergerak sangat lambat. Dengan adanya kewajiban membayar asuransi kendaraan ini, maka dapat mendorong industri asuransi di Indonesia.

Untuk diketahui, industri asuransi di Indonesia masih di bawah negara-negara Asia Tenggara. Asuransi jiwa di Indonesia pada 2022 tercatat hanya sebesar 0,9%, di bawah Malaysia 2,6%, Singapura 8,5%, Thailand 2,8%, Vietnam 2%.

"Dengan adanya asuransi ini akan meningkatkan penetrasi industri perasuransian. Saat ini kontribusi penetrasi asuransi bergerak sangat lambat. Kalau wajib diperkirakan akan meningkatkan penetrasi rate perusahaan asuransi karena wajib," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki ekosistem asuransi. Seperti melibatkan bengkel, lembaga keuangan multifinance seperti bank, hingga produsen kendaraan bermotor.

"Dari awal sudah diwajibkan untuk adanya asuransi kendaraan dan itu bisa dilanjutkan terus meskipun sudah lunas," imbuhnya.

Artikel lainnya: Cuma Punya Rp71 T, Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipotong dari Rp15.000 Jadi Rp7.500?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait