Polisi Gelar Operasi Patuh 15-28 Juli 2024, Ini 14 Pelanggaran yang Diincar

  • Arry
  • 13 Jul 2024 17:24
Ilustrasi Razia Polisi(tribratanews/polri.go.id)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh. Operasi ini akan digelar selama dua pekan mulai 15-28 Juli 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan, Operasi Patuh 2024 digelar secara nasional. Nantinya ada 14 pelanggaran yang menjadi target operasi.

"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," kata Eddy, Sabtu, 13 Juli 2023.

Berikut 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2024:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak menggenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Parkir liar.

Artikel lainnya: KAI Tawarkan Promo Juleha, Daftar Kereta yang Tawarkan Diskon Tiket 20 Persen

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait