Pegi Setiawan Curhat Dipukuli dan Kepala Dimasukkan ke Keresek Selama di Penjara

  • Arry
  • 9 Jul 2024 16:48
Pegi Setiawan usai dibebaskan dari Rutan Mapolda Jawa Barat(ist/ist)

Pegi Setiawan akhirnya dilepaskan Polda Jawa Barat. Dia pun sudah tidak lagi menyandang status tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Usai bebas dari penjara, Pegi Setiawan mengungkapkan perlakuan yang dia terima selama ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Dia menyatakan, kerap mendapatkan perlakuan kasar dari tim penyidik.

"Semacam kata-kata kasar. Banyak sekali. Ancam-ancaman sekali-sekali. Terus ya selain itu saya pernah dipukul," ucap Pegi didampingi tim kuasa hukumnya.

Pegi menyatakan, seseorang yang memukul dan menyiksa dirinya adalah penguasa gedung. Dia pun beberapa kali dituduh sebagai pembunuh.

Baca juga
Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

"Mereka bilang saya itu pembunuh. Mereka bilang saya tidak punya hati nurani, saya diam saja karena merasa tidak bersalah, kemudian langsung memukul saya," ucap pegi.

"Saya diam aja. Saya sering disebut Perong, kalau saya tidak melihat, saya dicaci maki disuruh melihat. Saya hanya bisa pasrah," sambungnya lagi.

Tak hanya ancaman dan pemukulan, Pegi Setiawan juga mengaku kepalanya sempat dimasukkan ke plastik kresek.

"Sempat dari penyidik itu yang memasukkan kresek ke muka saya tapi enggak lama. Tapi saya enggak bisa napas itu saya bisa berontak. Kemudian mereka buka lagi," beber Pegi Setiawan


Putusan PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan >>>

 

Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. sebab tidak ditemukan bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," kata Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.

"Mengadili:

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon [...] atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan [...] adalah tidak sah dan tidak berdasarkan proses hukum.

Empat menetapkan surat ketetapan tersangka [...] batal demi hukum.

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon

Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala."

Pegi dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlidungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.

Atas penetapan tersangka ini, Pegi mengajukan gugatan praperadilan. Dia meminta agar status tersangka dicabut oleh Polda Jabar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait