Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. sebab tidak ditemukan bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," kata Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.
"Mengadili:
Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon [...] atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tiga menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan [...] adalah tidak sah dan tidak berdasarkan proses hukum.
Empat menetapkan surat ketetapan tersangka [...] batal demi hukum.
Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon
Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon
Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala."
Pegi dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlidungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
Atas penetapan tersangka ini, Pegi mengajukan gugatan praperadilan. Dia meminta agar status tersangka dicabut oleh Polda Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News