Polda Jawa Barat menerima putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mencabut status Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Polisi pun segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan PN Bandung tersebut. Meski demikian, pihaknya akan tetap mendalami kasus pembunuhan Vina Cirebon atas nama tersangka Pegi alias Perong.
"Kita akan patuh hukum. Insya Allah (Pegi dibebaskan)," kata Nurhadi, Senin, 8 Juli 2024.
Nurhadi menegaskan, Polda Jabar tetap mendalami kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersanga Pegi alias Perong.
Baca juga
Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
"Kita nanti akan koordinasi dengan penyidik," kata Nurhadi.
"Tidak sebutkan ganti rugi. Kita tetap patuh apa putusan hakim," ujarnya.
Putusan PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. sebab tidak ditemukan bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya 2 alat bukti yang cukup tapi harus ada pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu oleh termohon (polisi)," kata Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman.
"Mengadili:
Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon [...] atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tiga menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan [...] adalah tidak sah dan tidak berdasarkan proses hukum.
Empat menetapkan surat ketetapan tersangka [...] batal demi hukum.
Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon
Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan terhadap pemohon
Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala."
Pegi dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU Perlidungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan diancam dengan pidana mati.
Atas penetapan tersangka ini, Pegi mengajukan gugatan praperadilan. Dia meminta agar status tersangka dicabut oleh Polda Jabar.
Artikel lainnya: Gelapkan Dana Rp1,3 M, Eks Manajer Selebgram Fuji Utami Ditahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News