Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dituntut hukuman seumur hidup. Jaksa yakin Yosep telah membunuh istrinya, Tuti Suhartini; dan anaknya, Mustika Ratu alias Amel.
"Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucap JPU Heli Muliawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis, 4 Juli 2024.
Jaksa menyatakan, Yosep terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHAP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP Pidana sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Yosep Hidayah pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Baca juga
Sidang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jaksa Beber Aksi Yosep Bunuh Istri dan Anak
Hal yang memberatkan terdakwa, Yosep dinilai melakukan aksinya secara sadis terhadap istri dan anaknya. Jaksa pun tidak menemukan hal yang meringankan dari Yosep.
"Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional," kata jaksa.
"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," jelasnya.
Kasus pembunuhan Tuti dan Amel ini terjadi pada 18 Agustus 2021. Namun kasus ini baru terungkap setelah dua tahun.
Polisi telah menetapkan lima orang dalam kasus ini. Selain Yosep, polisi juga menetapkan istri muda, Mintarsih; serta dua anak tiri Yosep, yakni Arighi dan Abu Aulia sebagai tersangka. Selain itu Danu, selaku ipar Yosep juga terjerat kasus ini.
Artikel lainnya: Deretan Chat Mesra Hasyim Asy'ari ke Korban: My Love, Titip CD Hingga Special For You
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News