Deretan Chat Mesra Hasyim Asy'ari ke Korban: My Love, Titip CD Hingga Special For You

  • Arry
  • 4 Jul 2024 13:38
Ketua KPU Hasyim Asy'ari(dkpp/dkpp.go.id)

DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy;ari sebagai Ketua KPU. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.

DKPP mengungkapkan sejumlah rayuan Hasyim ke korban. Kata-kata inilah yang kemudian menjadi bukti kuat DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan.

Hal tersebut diungkap DKPP saat pembacaan putusan pada Rabu, 3 Juli 2024. Berikut chat dari Hasyim Asy'ari ke korban:

1. For Your Eyes Only

Hasyim Asy'ari pernah mengirimkan informasi ke korban. Dia membagikan rencana agenda perjalanan ke luar negeri termasuk materi pelaksanaan bimbingan teknis atau bimtek di sejumlah negara.

"Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu mengirimkan informasi yang bersifat rahasia, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu pada tanggal 6 Agustus 2023, Teradu mengirimkan pesan terusan (forward)," kata DKPP.

"DKPP menilai tindakan Teradu mengirimkan informasi maupun materi tentang pelaksanaan bimtek yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU tidak sepantasnya disampaikan kepada Pengadu yang berstatus sebagai Anggota PPLN."

"Apalagi disertai adanya pesan WhatsApp: 'Keep secret for your eyes only', 'for your eyes only', dan 'Not for share' menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh Teradu kepada Pengadu bersifat penting dan rahasia," ucap DKPP.

Baca juga
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat! Terbuti Lakukan Tindakan Asusila


2. Titipan 'CD'

Hasyim pernah mengirimkan pesan WhatsApp ke korban. Salah satunya membahas soal titipan CD. Korban bertanya maksud kata CD tersebut.

"Dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan isi pesan tersebut. Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta."

"Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu, dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang titipan Pengadu, yaitu: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie. Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Oh maaf keselip hahaha'," katanya.


3. Foto 'My Love'

DKPP mengungkapkan Hasyim sempat melakukan hubungan badan dengan korban pada pada 3 Oktober di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda. Tindakan ini terjadi tas permintaan Hasyim.

"Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," katanya.

"Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023."

"Selain itu, Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai caption, 'My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)'," imbuhnya.


Selanjutnya >>>

 

4. Pandangan Pertama Turun ke Hati

"Bahwa setelah Teradu tiba di Jakarta terdapat komunikasi melalui pesan WhatsApp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023, Teradu mengirimkan pesan WhatsApp 'Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)'. Terdapat juga komunikasi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Oktober 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta kepada Teradu mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud," katanya.

"Selain itu, juga ada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023, di mana Teradu mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan menyayangi Pengadu secara lahir batin dan sampai kapanpun. Pengadu menjawab dengan menyatakan 'maaf saya tidak bisa melanjutkan', 'sayang saya tidak bisa dibagi', serta 'dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang'," katanya.


5. Special For You Diajengku

Hasyim Asy'ari sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke korban berupa ucapan semangat dari Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen. Hasyim merekam ucapan itu usai hadir dalam acara yang dipandu Vincent dan Desta tersebut.

"Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui WhatsApp kemudian diberikan caption, 'Special for you diajengku (ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh)'," bunyi putusan DKPP.


6. Siap Sayang

"Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, 'iyaa siap sayang'," ucapnya.

"Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption 'semoga kita sehat selalu'. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa kata "kita" yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Teradu dan Pengadu," lanjutnya.


7. Janji Nikahi Korban

Hasyim pun juga melontarkan janji akan menikahi korban. Bahkan janji itu ditulis dalam sebuah surat yang diteken di atas materai.

"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Akan tetapi, Pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai," kata DKPP.

"Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, Pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, Pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu. Maka ditambahkanlah klausul 'Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000 yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun' yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 5 Januari 2024," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait