Seorang ibu pedagang sayur di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dia menjadi korban pemukulan oleh preman.
Kasus yang mencuat pada 5 September 2021 ini sedang ditangani Polsek Percut Sei Tuan. Kasus ini mencuat dan viral di media sosial. Baik si preman maupun korban, sama-sama melaporkan kasus ini ke polisi.
Dalam video yang beredar, terlihat ibu penjual sayur, Liti Wari Iman Gea (37) dipukuli pria preman. Terlihat pedagang wanita berteriak dan meringis kesakitan lantaran dipukul dan ditendang preman tersebut.
"Pedagang wanita ini babak belur dihajar dua orang preman di Pasar Gambir Tembung. Kasusnya pun sudah dilaporkan ke Polsek," tulis narasi video.
Baca Juga
Viral Kisah Tiga Anak Saya Diperkosa: Polisi Sebut Hoaks, Kasus Distop
Polisi sudah menahan dan menetapkan BS sebagai tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menetapkan Liti Gea sebagai tersangka.
Liti Gea smepat mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan dari Polsek Percut Sei Tuan. Surat pemanggilan diteken Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu.
"Ini lah hukum di Indonesia ini, akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hr yg lalu di pajak(pasar) gambir aku pula jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak'," ucap Liti Gea dalam unggahan di media sosial.
Kasus ini pun menimbulkan polemik menyusul ditetapkannya Liti Gea sebagai tersangka.
Selanjutnya diambil alih Polda Sumut >>>
Untuk membuat kasus tak berkepanjangan, Polda Sumut dan Polrestabes Medan menyatakan akan menarik pengusutan kasus yang viral ini.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyatakan, Polda Sumut telah membentuk tim khusus intuk mendalami kassus pemukulan ini. Tim ini terdiri dari Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
“Pimpinan Polda Sumut telah memerintahkan Direktur Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS untuk disidik di Satreskrim Polrestabes Medan," kata Kombes Hadi dikutip dari keterangan tertulis Polrestabes Medan, Minggu, 10 Oktober.
Baca Juga
Kronologi Tiga Anak Saya Diperkosa, Dilaporkan, Polisi Stop Kasusnya
Selain itu, Tim juga diperintahkan mencari 2 pelaku lainnya yang berinisial DD dan FR. "Untuk itu kami mengimbau kepada kedua orang tersebut agar segera melapor dan menghadap kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan,” ujar Kombes Hadi.
Hadi menjelaskan, tim akan menelusuri kronologi kejadian untuk memastikan penyebab penganiayaan terhadap ibu pedagang sayur tersebut.
“Khusus terhadap perkara (laporan balik dari tersangka BS), di mana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Ditreskrimum Polda Sumut akan melakukan langkah-langkah (gelar perkara khusus dan menarik penanganannya) guna mendalami fakta sebenarnya,” tegas Kombes Hadi.
Saat kasus ini mencuat, Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, menyatakan kasus ini dipicu masalah parkir becak motor (betor).
"Motifnya itu dikarenakan ibu yang jualan di tempat itu, barang-barangnya di letakkan di becak. Posisinya di depan jalan," ujar AKP Jan Pieter.
Menurutnya, saat itu BS yang sedang melintas melihat posisi betor yang memakan badan jalan. Dia measa terganggu dan meminta agar betor dipindahkan.
"Disampaikan agar becaknya digeser jangan di depan jalan, dibuat lalu terjadi cekcok. Dan pada saat itu terjadilah dorongan tendangan yang dilakukan terlapor," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News