Pemerintah Bangun Rumah Pensiun Jokowi Seluas 12 Ribu M2, Begini Aturannya

  • Arry
  • 27 Jun 2024 14:27
Keluarga Besar Joko Widodo: Kaesang Pangarep, Gibran Rakabuming Raka, dan Kahiyang Ayu beserta suaminya, Bobby Nasution(@matanajwa/instagram)

Pemerintah tengah membangun rumah untuk Presiden Joko Widodo usai pensiun sebagai orang nomor satu di Indonesia. Rumah ini berlokasi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Rumah hadiah negara ini dipilih langsung oleh Presiden Jokowi. Nantinya, rumah pensiun ini akan berdiri di atas lahan seluas 12 ribu meter persegi.

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Sesmen Kemensetneg Setya Utama, Kamis, 27 Juni 2024.

Bagaimana aturan pemberian rumah untuk mantan Presiden?

Pemberian rumah bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden diatur dalam merupakan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kemudian aturan pemberian rumah itu juga dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 2

(1) Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. berada di wilayah Republik Indonesia;
b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;

Mengenai nilai, kriteria, hingga luas tanah, diatur dalam Permenkeu Nomor 120 tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan Atau Mantan Wakil Presiden Indonesia. Dalam aturan itu, disebutkan:

Pasal 3

Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut:
a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
b. paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 4

(1) Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:
a. ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
b. desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;
c. spesifikasi bahan bangunan memenuhi:
1. persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan;
2. persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni; dan
d. fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

(2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.


Rumah pensiun Jokowi diperluas dari 9.000 m2 jadi 12 ribu m2 >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait