Libur Iduladha 1445 H, Ganjil Genap Ditiadakan 17-18 Juni

  • Arry
  • 17 Jun 2024 05:23
Aturan ganjil genap(korlantas polri/polri.go.id)

Dinas Perhubungan Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur dan cuti bersama Iduladha 1445 Hijriah. Aturan ini berlaku pada 17-18 Juni 2024.

"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu, 16 Juni 2024.

Peniadaan ganjil genap pada 17-18 Juni ini didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub). Sesuai SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 ayat (3), menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Syafrin.

Artikel lainnya: HUT ke-497 Jakarta: Masuk Ancol Bayar Rp150 Ribu Bisa Masuk Dufan Hingga Nonton Dewa

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait