Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, akhirnya bersuara soal Putusan MA Nomor 23 soal syarat batas usia pencalonan kepala daerah. Bahkan mantan cawapres itu mengaku mual dengan putusan tersebut.
"Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual," kata Mahfud di akun Youtube pribadinya dikutip Rabu, 5 Juni 2024.
"Sehingga saya berbicara oh yasudahlah apa yang aku mau lakukan aja, merusak hukum," imbuhnya.
Untuk diketahui, putusan MA merevisi aturan Peraturan KPU yakni, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai alon gubernur atau calon wakil gubernur asalkan sudah berusia 30 tahu saat pelantikan. Dalam aturan sebelumnya, calon gubernur atau calon wakil gubernur harus sudah berusia 30 tahun saat penetapan calon.
Baca juga
Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Demi Muluskan Kaesang Maju Pilgub Jakarta?
Putusan ini pun dinilai menguntungkan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang juga merupakan putra bungsu Presiden Jokowi. Sebab, jika merujuk aturan lama, Kaesang tidak dapat dicalonkan menjadi cagub atau cawagub lantaran masih berusia 29 tahun saat penetapan calon.
Kaesang berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan berlangsung pada Januari 2025.
Mahfud MD pun menilai, kini dia terpanggil untuk mengomentari putusan tersebut. Sebab, ada pernyataan dari mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun yang mendukung putusan tersebut.
"Tapi kemudian saya merasa terpanggil juga untuk menjawab pertanyaan itu karena ada pernyataan mantan Hakim Agung sahabat saya Pak Gayus Lumbuuun yang menyatakan putusan MA seperti itu progresif dan maju bagi demokrasi."
"Karena yang menyebut seperti itu Pak Gayus, dan banyak yang bertanya kepada saya melalui medsos. Jangan-jangan Pak Gayus Lumbuun ini salah baca karena menurut saya putusan MA ini salah," sambung dia.
Baca juga
Alasan Partai Garuda Gugat Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Bukan Hanya Untuk Kaesang
Mahfud menilai, saat ini cara berhukum di Indonesia sudah rusak. Namun dia yakin kerusakan kebusukan akan runtuh sendiri suatu saat nanti.
"Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas saya bicara yang gitu-gitu, biar aja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat," kata Mahfud MD.
"Kalau yang begini begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau dilakukan lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," ucap Mahfud tanpa merinci siapa yang dimaksud.
"Tapi suatu saat itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
"Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," katanya.
"Kalau isi UU mau dibatalkan itu cuma 2 caranya. 1 legislative review atau judicial review oleh MK bukan MA. Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA."
Analisa Mahfud MD soal Putusan MA yang untungkan Kaesang >>>
Mahfud MD menilai tak ada alasan bagi MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Partai Garuda soal batas usia maju sebagai kepala daerah.
"Kenapa? Dia (Putusan MA) memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU. Begini, KPU semula mengatur sesuai ketentuan UU pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016 itu, KPU mengatur begini untuk menjadi calon itu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan hak setiap orang, itu ayat 1," urainya.
"Lalu di ayat 2-nya persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagaimana ayat 1 diatur dengan 'syarat-syarat sebagai berikut'. Lalu ayat 2 butir E menyebut pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1 itu dia harus berumur 30 tahun untuk cagub dan atau wagub," sambung dia.
"Dan 25 tahun untuk bupati wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota."
Baca juga
MA Ubah Aturan Usia Cagub-Cawagub di Pilkada 2024, Diputus Dalam Waktu 3 Hari!
"Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA berarti ia membatalkan isi UU sedangkan menurut hukum, konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," katanya.
"Kalau isi UU mau dibatalkan itu cuma 2 caranya. 1 legislative review atau judicial review oleh MK bukan MA. Atau Perppu kalau darurat, ini jauh melampaui kewenangan MA."
"Saya khawatir, jangan-jangan hakim ini enggak baca pasal 7 ayat 1-nya ya. Orang yang sedikit saja mengerti dan membaca perundang-undangan sudah pasti tahu jawabannya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News