Bocah 15 Tahun Tewas Dikeroyok 9 Temannya, Ibu Korban Juga Dihina Pelaku

  • Arry
  • 1 Jun 2024 15:54
Ilustrasi Pemukulan(@WenPhotos/pixabay)

MF, bocah berusia 15 tahun asal Situbondo, Jawa Timur, meninggal dunia usai dikeroyok sembilan temannya. Tak hanya itu, para pelaku juga sempat menghina ibu korban.

MF meninghembuskan napas terakhir usai menjalani perawatan di RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo pada Minggu, 26 Mei 2024 pukul 04.00 WIB. Korban koma usai dikeroyok sembilan temannya di lapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.

Kakak korban, Novias Dian Pratiwi, menceritakan kronologi adiknya dikeroyok hingga meninggal dunia. Menurutnya, adiknya sempat menerima pesan WhatsApp dari sebuah nomor baru. Isinya berupa tantangan kepada korban. Tak hanya itu, ada pula pesan yang berisi penghinaan untuk ibu mereka.

"Adik saya awalnya di-WhatsApp dari nomor baru dan diajak berkelahi, isi chat-nya penghinaan terhadap ibu kami, dan ajakan bertengkar di lapangan," papar Novisa Dian Pratiwi.

Baca juga
Viral Pelajar SMP Mengadu ke Presiden Jokowi: Korban Pengeroyokan dan Diancam Jaksa

"Lalu adik saya datang ke lokasi, ternyata dia dikeroyok ramai-ramai," kata dia.

"Nyawa dibayar nyawa. Mereka (pelaku) merencanakan pembunuhan ini, buktinya chatting-an WhatsApp dan membawa pedang," kata dia.

Novias menjelaskan, adiknya mengalami pendarahan di bagian otak akibat pengeroyoan tersebut.

"Adik saya meninggal akibat banyak menerima hantaman di bagian kepala, bahkan saat setelah kejadian darah keluar dari kupingnya," kata Novi

Ia menyebut sang adik awalnya dirawat di RSUD besuki sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Waluyojati Probolinggo.

"Kalau bertengkar biasa ya berkelahi satu lawan satu, namun ini menganiaya ramai-ramai dan menyebabkan adik saya meninggal," ujarnya.

Baca juga
Tabrak Tembok, Siswa SMP Freestyle Motor Tewaskan Bocah Santri Saat Sedang Wudhu

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito menyatakan, semblan teman korbankini sudah ditangkap dan menjadi tersangka.

"Korbannya anak anak dan para terduga pelakunya juga anak anak," kata dia.

Kesembilan terduga pelaku itu, sambungnya, mereka berinisial A, M, B, M, M, D , I ,M,D dan A.

"Usia terduga pelaku itu 14 tahun hingga 16 tahun," kata dia.

Para pelaku dijerat Pasal 76 C Junto 80 tentang kekerasan terhadap anak dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Momon Suwito.

"Korbannya anak anak dan para terduga pelakunya juga anak anak," kata dia.

Artikel lainnya: Heboh Harimau Berkeliaran di Halaman Masjid Solok Sumbar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait