Kejaksaan Agung akhirnya mengakui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Polri. Anggota Densus itu pun sempat diamankan di kejaksaan.
"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut Ketut, saat penguntitan terjadi, para pengawal Febrie langsung mengamankan anggota Densus tersebut. Pengawal punsempat menggeledah oknum itu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus," jelas Ketut.
Baca juga
Usai Dikuntit Densus 88, Jampidsus Kejagung Kini Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya
"Ada pengambilan foto dan sebagainya. Ketika kita periksa, kita lihat hp-nya yang bersangkutan ada profiling dari Pak Jampidsus," kata Ketut.
Menurutnya, saat ini anggota Densus 88 itu telah diserahkan ke Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk diproses.
"Pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Para pimpinan, Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, sudah ketemu," katanya.
"Tentunya kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal yang seperti ini ke depannya," ujar Ketut.
Artikel lainnya: Sopir Fortuner Lindas Bocah 3 Tahun di Sidoarjo Hingga Tewas Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News