Daftar 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Terbaru Iuran Tapera 3 Persen

  • Arry
  • 29 Mei 2024 12:40
Ilustrasi gaji(@pexels/pixabay)

Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan para pekerja membayar iuran Tapera alias Tabungan Perumahan Rakyat. Pemotongan ini berlaku bagi pekerja yang menerima gaji setara upah minimum regional atau UMR.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada Senin 20 Mei 2024.

Sebelum aturan ini berlaku, pekerja pun harus rela gajinya dipotong untuk tujuh rangkaian pajak dan asuransi kesehatan. Dengan tambahan iuran Tapera, berikut daftar 8 potongan gaji yang dibebankan ke karyawan:

1. Tapera

Berdasarkan aturan, pemerintah mewahjibkan karyawan mulai dari PNS, swasta, BUMN, TNI, Polri, hingga pekerja lepas yang memiliki gaji minimal setara UMR untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dari gaji mereka. Adapun untuk karyawan kantoran, harus menanggug 2,5 persen dan sisanya oleh pengusaha.

Iuran Tapera adalah dana simpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

2. Pajak Penghasilan (PPh 21)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak berupa orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, dan warisan belum terbagi, atas penghasilan yang diperoleh atau didapatkan.

PPh adalah pajak atas penghasilan yang didapat dengan aturan pajak dibebankan untuk mereka yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan.

Baca juga
Gaji Pekerja Bakal Dipotong Untuk Simpanan Wajib Tapera, Segini Besarannya

3. BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Pemotongan dilakukan dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

4. BPJS Ketenagakerjaan JHT

Karyawan juga wajib menjadi peserta Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran potongan adalah 5,7 persen dengan rincian 3,7 persen perusahaan dan 2 persen pekerja dari upah per bulan.

5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun

Pekerja juga diwajibkan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen. Karyawan akan menanggung 1 persen, sedangkan pemberi kerja 2 persen.

6. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian

BPJS juga mewajibkan pekerja membayar iuran JKK. Besaran iuran Jaminan Kematian ini adalah 0,3 persen dari gaji.

7. Potongan asuransi

Gaji karyawan swasta juga akan dipotong untuk iuran asuransi. Biasanya asuransi yang dibebnkan adalah asuransi kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta asuransi kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang seluruhnya dikelola swasta.

8. Potongan Lain-Lain

Di setiap perusahaan juga ada potongan lainnya seperti pemotongan gaji jika karyawan telat masuk hingga iuran koperasi.

Artikel lainnya: Promo Bakmi GM Flash Sale Gajian: Diskon 50% Pembelian Paket Bakmi Spesial

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait