Gaji Pekerja Bakal Dipotong Untuk Simpanan Wajib Tapera, Segini Besarannya

  • Arry
  • 28 Mei 2024 08:54
Perumahan rakyat(humas/indonesia.go.id)

Pemerintah akan memotong gaji karyawan swasta, PNS, anggota polisi, hingga tentara untuk simpanan tabungan perumahan rakyat alias Tapera. Berapa besarannya?

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada Senin 20 Mei 2024.

Presiden Jokowi menyatakan, seluruh besaran untuk Tapera sudah dihitung. Mengenai banyaknya keluhan soal pemotongan gaji ini, ayah Gibran Rakabuming Raka itu menyamakan dengan kebijakan soal BPJS.

"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

"Seperti dulu BPJS, diluar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai," tuturnya.

"Tapi setelah (BPJS Kesehatan) berjalan, saya kira merasakan manfaatnya. Bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi.


Ketentuan Tapera dan besaran pemotongan gaji

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, pada Pasal 5 disebutkan, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah telah berusia paling rendah 20 tahun dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Tak hanya itu, peserta juga dapat berasal dari masyarakat yang sudah menikah pada saat mendaftar.

“Peserta Tapera, yang kemudian disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan,” tulis Pasal 1 ayat (11) PP tersebut.

Pada pasal 7 disebutkan, pekerja yang menjadi peserta Tapera adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS), aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan swasta, serta pekerja yang menerima gaji atau upah.

“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta kepada Badan Pengelola (BP) Tapera,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (2) PP tersebut.

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.

Pada Pasal 15 PP dijelaskan besaran potongan Tapera yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja dimana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen. Sementara, peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.

“Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari penghasilan yang dilaporkan,” tulis Pasal 15 ayat (5a).

Artikel lainnya: Bocah 3 Tahun di Sidoarjo Tewas Terlindas Mobil Fortuner Tetangga Saat Main di Jalan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait