Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong telah resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi pun menjadi tersangka terakhir dalam kasus yang terjadi delapan tahun silam tersebut.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan, Pegi yang sebelumnya menjadi masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO menjadi buronan terakhir dalam kasus ini. Sehingga jumlah tersangka ada sembilan orang, termasuk Pegi.
"DPO hanya satu," kata Surawan di Bandung, Minggu, 26 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran Pegi Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Menurutnya, Pegi diduga sebagai pihak yang memberikan instruksi atas penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban.
Baca juga
Polisi Ralat Jumlah Tersangka dan Buron Pembunuhan Vina Cirebon: Pegi Perong Terakhir
“Peran tersangka PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban Rizki dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor lalu mengejarnya sampai di flyover,” kata Kombes Jules.
Jules menjelaskan, peran Pegi itu terungkap berdasarkan putusan pengadilan nomor 4 pit.b/2017/pn Cirebon tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra dkk.
Selain itu, lanjut Jules, Pegi Perong juga berperan memukul kedua korban dengan tangan kosong ke arah tubuh. Lalu, membonceng korban Eki menuju lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil, sebrang SMP Negeri 11 Cirebon bersama dengan Rivaldi.
Selanjutnya, memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Eki dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong hingga mengenai hidung sampai mengeluarkan darah. Pelaku kemudian mengangkat korban Vina ke dekat korban Eki, lalu mencium dan dipegang payudaranya.
Baca juga
6 Fakta Penangkapan Pegi Perong, Buronan Pembunuhan Vina Cirebon: Kini Jadi Tersangka
"Lalu, memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Selanjutnya membawa korban Vina ke flyover dan meninggalkannya," jelasnya.
Pegi juga diketahui berupaya menghindar dari penyidikan kasus ini dengan cara menghilangkan identitas hingga berpindah tempat tinggal.
“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019, menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten bandung dan mengaku bernama Robi Irawan,” jelasnya.
Seorang saksi berinisial A. Saprudi, ujarnya, memperkenalkan kepada saksi Tuti Jubaidah bahwa Robi adalah keponakannya. Padahal, Saprudi adalah ayah kandung dari Pegi.
“Memiliki 2 akun FB atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan,” ujarnya.
Pegi Perong ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024. Penangkapan dilakukan tim dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Mabes Polri. Saat ditangkap dia disebut berprofesi sebagai kuli bangunan.
Artikel lainnya: Viral Ertiga Giring Kambing di JLNT Casablanca
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News