Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Perong Siap Jadi Tumbal Orang Penting

  • Arry
  • 25 Mei 2024 10:01
Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong, satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon ditangkap dan kini menjadi tersangka(ist/ist)

Pegi Setiawan alias Pegi Perong pasrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Dia mengklaim tidak melakukan apa yang dituduhkan polisi.

Pegi Perong menitipkan pesan kepada ibundanya. Dia pun mengaku siap menjadi tumbal bagi pejabat yang diduga terlibat.

"Ya sudah mak, ini setelah mamah pulang, kali Pegi enggak ada umur, Pegi minta maaf sama mamah sama papah. Pegi biarin jadi tumbal orang penting, pejabat, Pegi enggak melakukan apa-apa, seandainya Pegi mati, Pegi mati syahid," ungkap Kartini, ibunda Pegi menirukan ucapan anaknya ketika berada di Mapolda Jawa Barat, Kamis, 23 Mei.

Kartini pun mengaku terpukul mendengar pernyataan anaknya itu. Dia meminta anaknya tetap teguh pada pendiriannya yang mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan Vina Cirbon pada 2016.

Baca juga
6 Fakta Penangkapan Pegi Perong, Buronan Pembunuhan Vina Cirebon: Kini Jadi Tersangka

"Saya kan seorang ibu ya, dengar kaya begitu hati saya gimana gitu. Saya bilang jangan begitu nang (nak) Insyaallah Allah itu Maha Tahu, entah kapannya kamu akan bebas, kalau iya kamu enggak melakukan seperti ini," ucap Kartini.

"Biar kamu dicecar, disuruh ngaku, otomatis omongan kamu tetap tidak (mengaku), meskipun kamu sampai bonyok atau sampai mati," ungkapnya

"Waktu saya nengok Pegi di polda, saya bertanya kepadanya apa melakukan (pembunuhan) enggak? Dia bilang enggak mak, demi Allah, demi Rosululloh. Saya itu niat cari nafkah buat adik-adik saya," kata Kartini.

Pegi Perong ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024. Penangkapan dilakukan tim dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Mabes Polri.

"Kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Pegi Setiawan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast.

Baca juga
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Informasinya sudah lama di Bandung, tapi akan kami dalami selama 8 tahun ke mana. Nanti akan disampaikan perkembangannya, masih pendalaman dari Ditkrimum Polda Jabar. Warga diharap bersabar, kami akan mengungkap secara terang benderang dan transparan," ujar Jules

Jules mengaku polisi kesulitan mencari keberadaan para buronan pembunuhan Vina dan Rizky Cirebon selama dlapan tahun. Pegi Perong diketahui kerap berpindah-pindah tempat di wilayah Bandung dan Cirebon.

Jules menjelaskan, Pegi Perong saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan. "Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," ujar Jules.

Pegi kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Jules.

"Tersangka PS (Pegi Setiawan) diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," kata Kombes Jules.


Selanjutnya sebanyak 2 Pelaku masih buron >>>

 

Pembunuhan yang disertai pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016, diduga dilakukan 11 orang. Sebanyak delapan pelaku telah divonis bersalah. Tujuh pelaku divonis seumur hidup, dan satu pelaku divonis 8 tahun penjara.

Polisi sebelumnya menetapkan tiga pelaku masuk dalam daftar buronan atau daftar pencarian orang. Mereka adalah Pegi, Dani, dan Andi. Berikut ciri-cirinya:

  • Pegi alias Perong memiliki tinggi badan sekitar 160 cm. Pegi berbadan kecil, kulitnya hitam, dan berambut keriting.
  • Andi, berciri badan kecil dengan tinggi sekitar 165 cm. Kulit Andi juga gelap dan memiliki rambut lurus.
  • Dani, berbadan sedang dengan tinggi sekitar 170 cm. Kulitnya sawo matang dan berambut keriting.

Dengan ditangkapnya Pegi Perong, kini tersisa dua buronan yang masih berkeliaran. Mereka adalan Andi dan Dani.

"Kami menghimbau kepada tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait