Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Rizky, memulai babak baru. Satu dari tiga buronan yakni Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong ditangkap.
Pegi Perong ditangkap pada Selasa 21 Mei 2024. Penangkapan dilakukan tim dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Mabes Polri.
"Kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Pegi Setiawan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, Rabu, 22 Mei 2024.
Berikut fakta-fakta penangkapan Pegi Perong, buronan pembunuhan Vina Cirebon:
1. Ditangkap di Bandung
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules A Abast, menjelaskan, Pegi ditangkap saat berada di Bandung. Bahkan Pegi diduga sudah lama berada di Bandung.
"Informasinya sudah lama di Bandung, tapi akan kami dalami selama 8 tahun ke mana. Nanti akan disampaikan perkembangannya, masih pendalaman dari Ditkrimum Polda Jabar. Warga diharap bersabar, kami akan mengungkap secara terang benderang dan transparan," ujar Jules
Baca juga
Pegi Alias Perong, Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap!
2. Jadi buruh bangunan dan ganti nama jadi Robi
Jules mengaku polisi kesulitanmencari keberadaan para buronan pembunuhan Vina dan Rizky Cirebon selama dlapan tahun. Pegi Perong diketahui kerap berpindah-pindah tempat di wilayah Bandung dan Cirebon.
Jules menjelaskan, Pegi Perong saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," ujar Jules.
Selanjutnya >>> Pegi Perong diduga otak pembunuhan
3. Rumah digeledah, dekat lokasi penemuan mayat Vina Cirebon
Usai Pegi Perong ditangkap, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, menggeledah kediaman buronan pembunuhan Vina Cirebon itu.
“Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku P yang kita cari adalah bukti-bukti, yang sekiranya dapat membantu dan membuat terang proses penyidikan kasus ini,” kata Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo.
Selain melakukan penggeledahan, polisi juga meminta keterangan dari pihak keluarga Pegi Perong. Penggeledahan sendiri berlangsung sekitar tiga jam.
Rumah Pegi Perong ini diketahui dekat dengan lokasi ditemukannya jasad Vina dan Eky di Desa Kepompongan, Talun, Kabupaten Cirebon. Jaraknya sekitar 400 meter.
Baca juga
Pegi Alias Perong, Buronan Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap Paksa Saat di Bandung
4. Pegi Perong jadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon
Polisi telah resmi menetapkan Pegi Setiawan alias Pegi Perong sebagai tersangka Penetapan ini dilakukan usai Pegi Perong ditangkap dan polisi melakukan penggeledahan termasuk memeriksa sejumlah saksi.
"Tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
Baca juga
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
5. Pegi Perong diduga sebagai otak pembunuhan Vina Cirebon
Polisi menduga Pegi Perong sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016.
"Tersangka PS (Pegi Setiawan) diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," kata Kombes Jules.
6. Sebanyak 2 Pelaku masih buron
Pembunuhan yang disertai pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2018, diduga dilakukan 11 orang. Sebanyak delan pelaku telah divonis bersalah. Tujuh pelaku divonis seumur hidup, dan satu pelaku divonis 8 tahun penjara.
Pagi Perong masuk daftar pencarian orang alias buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon (Humas Polda Jabar)
Polisi sebelumnya meneapkan tiga pelaku masuk dalam daftar buropnan atau daftar pencarian orang. Mereka adalah Pegi, Dani, dan Andi. Berikut ciri-cirinya:
- Pegi alias Perong memiliki tinggi badan sekitar 160 cm. Pegi berbadan kecil, kulitnya hitam, dan berambut keriting.
- Andi, berciri badan kecil dengan tinggi sekitar 165 cm. Kulit Andi juga gelap dan memiliki rambut lurus.
- Dani, berbadan sedang dengan tinggi sekitar 170 cm. Kulitnya sawo matang dan berambut keriting.
Dengan ditangkapnya Pegi Perong, kini tersisa dua buronan yang masih berkeliaran. Mereka adalan Andi dan Dani.
"Kami menghimbau kepada tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.
"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News