Pemprov DKI Jakarta menggodok aturan baru untuk membatasi alamat di kartu tanda penduduk atau KTP. Nantinya, satu alamat hanya boleh digunakan untuk tiga kartu keluarga atau KK.
Rencana ini diungkapkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama 2024. Rapat ini disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta.
"Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga," kata Joko seperti dikutip Sabtu, 18 Mei 2024.
Joko menjelaskan, saat ini ada satu alamat rumah digunakan belasan keluarga. Mereka tinggal di rumah tersebut secara bergantian.
Baca juga
Cara Cek dan Aktifkan Kembali NIK yang Dibekukan Gegara Tinggal di Luar Jakarta
"Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain karena itu kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," ujarnya.
Joko menjelaskan, berdasarkan pendataan Dinas Dukcapil, diketahui jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang. Sedangkan total penduduk Jakarta mencapai belasan juta orang.
"Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita," ucapnya.
"Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud maka penjamin bertanggungjawab memulangkan pendatang ke daerah asal," ujarnya.
Artikel lainnya: Iptu Rudiana, Ayah Eky Buka Suara Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News