Pengacara Hotman Paris menguak sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki. Kasus yang terjadi pada Agustus 2016 itu masih menjadi misteri lantaran masih ada 3 orang yang buron.
Hotman telah bertemu pihak keluarga Vina Cirebon. Dia bahkan sempat menghubungi penyidik Polda Jawa Barat untuk menanyakan kronologi yang heboh tersebut.
Menurut Hotman, kejanggalan kasus ini terjadi karena adanya perubahan keterangan dari delapan pelaku yang saat ini telah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Yang menarik adalah delapan orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan masih ada 3 orang pelaku lagi. Tetapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan," ujarnya dalam konferensi pers baru-baru ini.
Baca juga
8 Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Masih Misteri, Begini Kronologinya
Hotman menjelaskan, para tersangka yang mengubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan atau BAP itu adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal. Tujuh terpidana pertama telah divonis seumur hidup, sedangkan Saka Tatal divonis hukuman 8 tahun 3 bulan penjara lantaran masih di bawah umur saat kejadian berlangsung.
"Dari penafsiran kita sebagai ahli hukum, karena pada saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada 3 orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka merubah BAP," tuturnya.
"Sehingga diduga ada pengaruh disini. Ada pengaruh disini sehingga 3 orang ini bahkan sampai sekarang seolah-olah alamatnya tidak jelas, padahal itu harusnya di BAP itu ada ya," imbuhnya.
Baca juga
Pembunuhan Vina Cirebon Terkuak Usai Arwahnya Masuk ke Tubuh Linda
"Kita akan kawal terus, kita akan suratin terus kita adukan terus sampai akhirnya orang-orang polda melaksanakan tugasnya secara profesional," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menegaskan, pihaknya masih memburu tiga pelaku yang buron. "Masih kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku," ungkap Surawan.
Surawan juga menegaskan, polisi tidak pernah menghentikan kasus yang sudah terjadi dlapan tahun silam ini. "Tidak dihentikan, kita terus lakukan pengejaran," ujarnya.
Artikel lainnya: Viral Maling Ban di ITC Cempaka Mas: Pelaku Ditangkap, Copot 3 Ban Kurang 20 Menit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News