Dua juru parkir atau jukir liar yang mematok tarif Rp150 ribu untuk pengunjung di Masjid Istiqlal ditangkap. Salah satunya positif mengonsumsi narkoba.
"Dua dari tiga orang ini sudah kami amankan inisial AB (49) laki-laki dan yang kedua inisial J (26) laki-laki. Dan satu orang yang terdapat di video inisial D namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie kepada wartawan.
Dhanar menjelaskan, AB ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, J ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian di bus yang diparkir di Masjid Istiqlal.
"Terhadap seseorang berinisial AB kami laksanakan cek urine, ternyata urinenya positif, sehingga akan kami tindaklanjuti berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Baca juga
Viral Parkir di Masjid Istiqlal Bayar Rp150 Ribu, Ini Kata Polisi dan Manajemen
"Tersangka J kita tetapkan dia kemarin, hari Kamis ya pada saat Kenaikan Isa Al Masih karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian di bus yang saat itu terparkir Masjid Istiqlal," imbuhnya.
Dhanar menjelaskan, video viral getok parkir di Masjid Istiqlal yang viral itu terjadi pada saat Lebaran Idulfitri 2024.
"Saya dapat jelaskan bahwa video itu terjadinya pada hari Kamis 18 April 2024, pukul 04.00 WIB. Terjadinya sekitar satu bulan yang lalu, tempatnya di gerbang Al Fattah, Masjid Istiqlal," jelasnya.
"Bagi masyarakat yang memang pernah merasa menjadi korban, silahkan melaporkan ke Polsek Sawah Besar dan kalau memang ada keterkaitan dengan terduga pelaku ini ya kami proses sebagaimana mestinya," tuturnya.
Artikel lainnya: Toyota Fortuner Terjun ke Jurang Gunung Bromo Tewaskan 4 Orang, Ini Kronologinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News