Pihak SMK Lingga Kencana Depok menguak alasan memilih PO Bus Putera Fajar untuk mengangkut siswa kelas XII mengadakan perpisahan di Tangkuban Parahu, Subang, Jawa Barat.
Kementerian Perhubungan menyatakan, PO Bus Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan dan status uji berkala pun telah kedaluwarsa.
Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) yang menaungi SMK Lingga Kencana Depok, menjelaskan, kegiatan perpisahan siswa sebelumnya menggunakan perusahaan otobus (PO) berbeda. Pihaknya baru memilih PO Bus Putera Fajar yang kecelakaan pada tahun ini.
"Oh enggak-enggak biasa bergantian (memilih PO bus)," kata Bagian Informasi Yayasan Kesejahteraan Sosial, Dian Nurfarida, dalam konferensi pers di SMK Lingga Kencana Depok, Minggu, 12 Mei 2024.
Baca juga
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Ciater: 39 Jadi Korban
Dian menyatakan, SMK Lingga Kencana yakin bus tersebut layak. Dia juga menyatakan, dua bus rombongan sekolah lainnya juga baik-baik saja.
"Awalnya kami merasa cukup layak untuk memberangkatkan dengan bis ini. (Pertimbangan memilih PO) alhamdulillah dua bis baik-baik aja sih," kata dia.
"Sebenarnya, dari awal kami merasa yakin dengan PO ini. Kalau tidak yakin, kami tidak memberangkatkan bis ini," tambahnya.
Ketika ditanya apakah 3 bus yang berangkat membawa rombongan berasal dari PO yang sama, Dian tidak dapat memastikan. Dia mengaku akan mengecek lebih lanjut.
"Kami belum ngecek sih. Nanti kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian," sebutnya.
Kemenhub Sebut Bus Putera Fajar Tak punya izin >>>
Kementerian Perhubungan melaporkan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat, tidak berizin.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aznal mengungkapkan bus Trans Putera Fajar bernopol AD 7524 OG tidak memiliki izin angkutan dan status uji berkala telah kedaluwarsa.
"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Aznal dalam keterangan yang diterima Newscast.id, Minggu, 12 Mei 2024.
Aznal juga menyatakan, Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan yang menewaskan 11 orang itu.
"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan."
"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo mengakui status lulus uji KIR bus Trans Putera Fajar itu berakhir per Desember 2023. Tak hanya itu, ia menyebut bus yang terlibat kecelakaan itu masih berstatus bus antarkota dalam provinsi (AKDP).
"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji kir. Dari dokumen kami, uji kir ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Waluyo.
Waluyo menjelaskan, uji KIR seharusnya dilakukan berkala setiap enam bulan sekali. Ia menyebut uji kir meliput uji umum, termasuk uji kelaikan dan administrasi.
Selain itu, berdasarkan dokumen yang ada, Waluyo menyebut bus Trans Putera Jaya itu awalnya bernama Jaya Guna HG.
"Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News