Pihak SMK Lingga Kencana Depok menguak alasan memilih PO Bus Putera Fajar untuk mengangkut siswa kelas XII mengadakan perpisahan di Tangkuban Parahu, Subang, Jawa Barat.
Kementerian Perhubungan menyatakan, PO Bus Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan dan status uji berkala pun telah kedaluwarsa.
Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) yang menaungi SMK Lingga Kencana Depok, menjelaskan, kegiatan perpisahan siswa sebelumnya menggunakan perusahaan otobus (PO) berbeda. Pihaknya baru memilih PO Bus Putera Fajar yang kecelakaan pada tahun ini.
"Oh enggak-enggak biasa bergantian (memilih PO bus)," kata Bagian Informasi Yayasan Kesejahteraan Sosial, Dian Nurfarida, dalam konferensi pers di SMK Lingga Kencana Depok, Minggu, 12 Mei 2024.
Baca juga
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Ciater: 39 Jadi Korban
Dian menyatakan, SMK Lingga Kencana yakin bus tersebut layak. Dia juga menyatakan, dua bus rombongan sekolah lainnya juga baik-baik saja.
"Awalnya kami merasa cukup layak untuk memberangkatkan dengan bis ini. (Pertimbangan memilih PO) alhamdulillah dua bis baik-baik aja sih," kata dia.
"Sebenarnya, dari awal kami merasa yakin dengan PO ini. Kalau tidak yakin, kami tidak memberangkatkan bis ini," tambahnya.
Ketika ditanya apakah 3 bus yang berangkat membawa rombongan berasal dari PO yang sama, Dian tidak dapat memastikan. Dia mengaku akan mengecek lebih lanjut.
"Kami belum ngecek sih. Nanti kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian," sebutnya.
Kemenhub Sebut Bus Putera Fajar Tak punya izin >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News