Bus Putera Fajar yang Angkut Siswa SMK yang Terguling di Subang Tak Punya Izin

  • Arry
  • 12 Mei 2024 16:35
Kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, di Ciater Subang, Jawa Barat(ist/ist)

Kementerian Perhubungan melaporkan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat, tidak berizin.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aznal mengungkapkan bus Trans Putera Fajar bernopol AD 7524 OG tidak memiliki izin angkutan dan status uji berkala telah kedaluwarsa.

"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Aznal dalam keterangan yang diterima Newscast.id, Minggu, 12 Mei 2024.

Aznal juga menyatakan, Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan yang menewaskan 11 orang itu.

Baca juga
Kesaksian Guru SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan Maut, Ungkap Kecurigaan Ini

"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan."

"Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone," jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo mengakui status lulus uji KIR bus Trans Putera Fajar itu berakhir per Desember 2023. Tak hanya itu, ia menyebut bus yang terlibat kecelakaan itu masih berstatus bus antarkota dalam provinsi (AKDP).

"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji kir. Dari dokumen kami, uji kir ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Waluyo.

Baca juga
Daftar Korban Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana di Ciater

Waluyo menjelaskan, uji KIR seharusnya dilakukan berkala setiap enam bulan sekali. Ia menyebut uji kir meliput uji umum, termasuk uji kelaikan dan administrasi.

Selain itu, berdasarkan dokumen yang ada, Waluyo menyebut bus Trans Putera Jaya itu awalnya bernama Jaya Guna HG.

"Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami," jelasnya.

Artikel lainnya: Om Albert Laporkan Sosok Ini Pencemaran Nama Baik Imbas Ajak YouTuber Korea ke Hotel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait