Bea Cukai terus mendapat sorotan. Kali ini, pungutan pajak bea masuk dikenakan untuk pengiriman jenazah yang menggunakan peti mati dari luar negeri.
Kasus ini dikungkap oleh akun X, @ClarissaIcha. Pemilik akun mengisahkan cerita temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari malaysia.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!" tulisnya dikutip Sabtu, 11 Mei 2024.
"Ya peti memang tidak murah, tapi (pasang emoji kesal). Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," keluh dia.
Akun itu pun menceritakan kondisi temannya. Menurutnya, temannya itu sudah mengeluarkan banyak biaya mulai dari pengobatan ayahnya di luar negeri, hingga bea masuk pemulangan jenazah.
Peti mati jenazah dikenakan pajak
"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja "kena" lagi," ungkapnya.
Cuitan itu pun langsung mendapat respons dari akun Bea Cukai. Mereka menegaskan, pegiriman peti jenazah dari luar negeri tidak dipungut biaya.
"Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI)," tulis @beacukaiRI.
"Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA."
"Bebas kak, masa jenazah juga mau dipungut bea masuk dan pajak impor," tulis akun @beacukaiRI.
"Yang diperiksa juga keadaan peti jenazahnya. Aturan lebih lanjut bisa dibaca KMK-138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah," paparnya.
Baca juga
Pembelaan Om Albert Alias Asri Damuna Diduga Genit dengan Jiah Youtuber Korea
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News