Kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' menuai perhatian publik. Kasus ini dihentikan polisi hanya 2 bulan sejak dilaporkan ibu korban.
Kasus ini berawal pada Oktober 2019. Sang ibu kaget ketiga anaknya mengaku diperkosa mantan suaminya. Kecurigaan sang ibu pertama kali ketika melihat anak sulungnya yang masih berusia 10 tahun berubah menjadi sosok yang pendiam.
"Kadang dia tiba-tiba kadang langsung masuk kamar. Dia juga jarang lagi main-main sama adiknya dua orang. Saya juga bawah matanya (selaput) hitam. Kan tidak mungkin kalau dia kurang tidur karena dia masih sekolah," kata sang ibu, Kamis (7/10).
Baca Juga
Viral Kisah Tiga Anak Saya Diperkosa: Polisi Sebut Hoaks, Kasus Distop
Tak hanya anak sulungnya, anak bungsu sang ibu juga mengeluhkan alat vital dan duburnya sakit. Si ibu kemudian memeriksakan kondisi fisik anak bungsunya itu. Saat diperiksa, sang ibu menemukan kelainan pada alat vital anaknya.
"Saya langsung kumpulkan semua ini ketiga anak saya. Saya suruh cerita tapi mereka hanya diam. Akhirnya anak kedua saya yang laki-laki cerita kalau pernah lihat kakaknya dikasih begitu sama ayahnya," jelasnya.
Dari keterangan anaknya, sang ibu melaporkan mantan suaminya ke Mapolres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Namun, penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan ini hanya berjalan selama dua bulan. Polres Luwu Timur menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ada bukti pidana asusila yang diduga dilakukan ayah korban.
Peluang Dibuka
Polri menyatakan, kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur itu bisa saja dibuka kembali. Hal ini bisa dilakukan jika ditemukan bukti baru dalam penyelidikan.
"Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Jakarta.
Menurut Rusdi, Polres Luwu Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak menemukan bukti. Hal ini menyebabkan polisi tidak dapat menyeret ayah korban yang menjadi terlapor, ke meja hijau.
"Hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News