Ibadah Rosario yang dilakukan sejumlah mahasiswa Katolik di kawasan Setu, Tangerang Selatan dibubarkan warga. Bagaimana permasalahan dan kronologinya?
Ibadah Rosario dilakukan mahasiswa pada Minggu, 5 Mei 2024. Namun, peribadatan ini digeruduk warga hingga viral di media sosial.
Polres Tangsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah ketua RT setempat.
Berikut kronologi hingga penetetapan 4 tersangka:
1. Kronologi Kejadian
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan kasus ini berawal ketika para mahasiswa ini berdoa bersama di sebuah rumah di kawasan Setu, Tangerang Selatan pada Minggu, 5 Mei sekitar pukul 19.30 WIB.
"Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," kata Ibnu dalam keterangannya.
Setelah itu datang sejumlah orang. Keributan kemudian terjadi hingga adanya kekerasan terhadap korban.
2. Pemicu Keributan
Ibnu menjelaskan, D yang diketahui sebgaai Ketua RT berteriak di lokasi. Hingga datang sejjmlah orang hingga terjadi kekerasan.
"Sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang, selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," ujar Ibnu.
"Kemudian tidak lama berselang, datang beberapa orang yang mencari tahu apa yang terjadi, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," sebutnya.
"Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di TKP, di mana terdapat 2 (dua) orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau," jelasnya.
Korban langsung melapor ke polisi atas insiden ini. Pihak kepolisian pun langsung mengusutnya. "Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun," imbuh dia.
Selanjutnya >>>
3. Ketua RT Jadi tersangka
Takbutuh waktu lama, Polres Tangsel menetapkan empat tersangka. Salah satuinya adalah ketua RT. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu Bagus.
Ibnu menyebut keempat tersangka itu adalah D (53), I (30), S (36), dan A (26). Tersangka berinisial D merupakan ketua RT setempat.
4. Peran Ketua RT dan Tiga Tersangka Lainnya
Ibnu menjelaskan peran dari empat ttersangka tersebut. Untuk tersangka D disebut berperan memprovokasi dan meneriaki para mahasiswa yang sedang beribadah.
"Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso.
"Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," tambahnya.
"(Tersangka S dan A) membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama Tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," sebutnya.
5. Ketua RT Cs Terancam 5,5 Tahun Penjara
D dan tiga orang lainnya dijerat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
"Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," kata Ibnu.
6. Barang Bukti Pisau Disita Polisi
Dalam kasus ini, polisi menyita tiga pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Selain itu ada pula bukti berupa video kekerasan tersebut terjadi.
"Barang bukti pertama rekaman video. Kedua, tiga bilah senjata tajam jenis pisau. Yang ketiga, kaus berwarna merah. Keempat, kaus berwarna hitam," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News