Kasus Doa Rosario Mahasiswa di Tangsel: Duduk Masalah Hingga Ketua RT Jadi Tersangka

  • Arry
  • 8 Mei 2024 17:13
Kasus keributan ibadan Doa Rosario di Tangsel, polisi menetapkan empat tersangka termasuk Ketua RT setempat(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

3. Ketua RT Jadi tersangka

Takbutuh waktu lama, Polres Tangsel menetapkan empat tersangka. Salah satuinya adalah ketua RT. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ibnu Bagus.

Ibnu menyebut keempat tersangka itu adalah D (53), I (30), S (36), dan A (26). Tersangka berinisial D merupakan ketua RT setempat.

4. Peran Ketua RT dan Tiga Tersangka Lainnya

Ibnu menjelaskan peran dari empat ttersangka tersebut. Untuk tersangka D disebut berperan memprovokasi dan meneriaki para mahasiswa yang sedang beribadah.

"Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso.

"Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," tambahnya.

"(Tersangka S dan A) membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama Tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," sebutnya.

5. Ketua RT Cs Terancam 5,5 Tahun Penjara

D dan tiga orang lainnya dijerat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

"Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," kata Ibnu.

6. Barang Bukti Pisau Disita Polisi

Dalam kasus ini, polisi menyita tiga pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Selain itu ada pula bukti berupa video kekerasan tersebut terjadi.

"Barang bukti pertama rekaman video. Kedua, tiga bilah senjata tajam jenis pisau. Yang ketiga, kaus berwarna merah. Keempat, kaus berwarna hitam," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait