Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi: Pelaku Punya Utang Rp100 Juta, Motif Diusut

  • Arry
  • 7 Mei 2024 11:06
Ilustrasi Pembunuhan(@PublicDomainPictures/pixabay)

Kasus suami mutilasi istri di Ciamis masih terus diusut. Polisi kini menemukan fakta baru, Tarsum yang memutilasi istrinya, Yanti, ternyata memiliki utang ratusan juta rupiah.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengakui Tarsum memiliki utang Rp100 juta. Namun, polisi masih belum dapat mengusut lebih lanjut terkait utang tersebut.

“Memang benar bahwa ada hutang, tetapi bukan dari aktivitas perjudian,” kata AKBP Akmal dalam keterangannnya, Senin, 6 Mei 2024.

“Kami belum bisa menyimpulkan motifnya karena pelaku masih belum bisa dimintai keterangan,” ujarnya.

Baca juga
Sadis, Suami Mutilasi Istrinya di Ciamis, Dagingnya Ditawarkan ke Tetangga

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Joko Prihatin juga mengonfirmasi soal utang yang dimiliki Tarsum. Namun, penyidik masih kesulitan memeriksa pelaku mutilasi itu.

“Berdasarkan keterangan saksi, memang ada utang lebih dari Rp100 juta. Saat ini, sulit untuk berkomunikasi dengannya, dan kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan hari ini,” ujar Joko.

Joko menjelaskan, utang yang dimiliki Tarsum digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. Termasuk untuk membayar utang dari bisnis potong sapi dan kambing yang kurang menguntungkan.


Tarsum Ingin Bunuh Diri >>>

 

Tarsum, suami sekaligus pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya, Yanti, disebut sempat hendak bunuh diri tiga hari sebelum peristiwa sadis itu terjadi.

“Korban membentur-benturkan kepala ke tembok dan mencekik diri sendiri, kejadiannya (percobaan bunuh diri) tiga hari lalu, malam Rabu,” ujar Yoyo Tarya, Ketua RT 08, Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

Selain itu, Tarsum juga sempat mendatangi rumah Yoyo Tarya. Daat itu dia berencana menitipkan anak keduanya yang masih sekolah di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Tolong beri pendidikan, saya mau merantau ke Kalimantan,” ujar Yoyo menirukan ucapan Tarsum saat itu.

Yoyo pun mengaku heran dengan tindakan Tarsum tersebut. Apalagi tarsum adalah seorang pedagang hewan potong di kampungnya yang tidak pernah merantau dan pergi jauh. “Dia membeli kambing dari petani, lalu menjualnya ke pasar,” kata dia.

Dalam kasus ini Tarsum telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi istrinya. Dia dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Artikel lainnya: Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Dibanderol Mulai Rp39 Juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait