Tok! Pajak PPN Naik Jadi 11 Persen

  • Arry
  • 8 Okt 2021 08:31
Ilustrasi Pajak(@geralt/pixabay)

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP. Dengan aturan baru ini, ada kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

Pengesahan UU HPP ini dilakukan pada Kamis, 7 Oktober 2021, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta.

"Saya menanyakan kepada setiap fraksi DNA seluruh fraksi yang ada, apakah RUU tentang harmonisasi peraturan perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

"Setuju," jawab legislator yang hadir. Namun, Fraksi PKS menyatakan keberatan atas pengesahan RUU HPP itu.

Baca Juga
Ditjen Pajak Colek Tik Tokers Pemilik Saldo Rp11 Triliun

RUU HPP ini mengatur sejumlah aturan mengenai pajak untuk pemasukan negara. Salah satunya kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

Berdasarkan Pasal 7 UU HPP, tarif PPN 11 persen ini akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Tarif PPN ini akan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat berlaku 1 Januari 2025.

Selain itu, pemerintah juga menetapan tarif PPN 0 persen untuk kegiatan ekspor. Aturan ini berlaku untuk ekspor barang Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Nantinya perubahan tarif PPN ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU HPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait