Kisah Pria Asal Cianjur Istrinya Ternyata Seorang Pria: Nama Asli Erik Ngaku Adinda

  • Arry
  • 5 Mei 2024 19:19
Ilustrasi pernikahan(@StockSnap/pixabay)

AK, warga Desa Angunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tak mengira perempuan yang dia nikahi adalah seorang pria. Hal tersebut terungkap usai 2 pekan pernikahan mereka.

Kasus ini bermula saat AK berkenalan dengan ESH melalui media sosial pada 2023. Saat itu ESH alias Erik mengaku bernama Adinda Kanza.

"Selama setahun terakhir, AK kerap bertemu dengan ESH layaknya dua sejoli berpacaran. Bahkan AK beberapa kali membawa ESH ini menemui orangtuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik, kepada wartawan, Sabtu, 4 Mei 2024.

"Namun selama pertemuannya itu, ESH alias Adinda ini kerap mengenakan pakaian wanita muslim, bahkan hingga mengenakan cadar," ujarnya.

Baca juga
Heboh Pernikahan Sejenis di Cianjur: 'Suami' Ternyata Perempuan, Baru Ketahuan 5 Hari

Usai setahun berpacaran, lanjut Brika Ridwan, mereka memutuskan menikah pada 12 April 2024. Pernikahan dilangsungkan di rumah keluarga AK.

"Berdasarkan keterangan pernikahan mereka tidak tercatat secara negara. Bahkan dalam prosesnya ESH alias Adinda meminta menggunakan wali nikah dari tokoh agama setempat dengan alasan jika ayah kandungnya pergi entah ke mana," jelasnya.

"Usai menikah ESH alias Adinda ini sangat tertutup dengan keluarga besar suaminya (AK), sehingga membuat penasaran keluarga AK untuk mencari tahu, siapa sebenarnya mantunya itu," ujarnya.

"Setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga ESH, bahkan didapati ayah dari ESH ada di rumahnya, dan menerangkan jika ESH merupakan seorang pria," ucapnya.

Baca juga
Buka Pesan WhatsApp Undangan Pernikahan, Rekening Pengusaha Malang Rp1,4 M Ludes

Merasa kecewa dan malu, keluarga AK akhirnya melaporkan Erik alias Adinda ke polisi. Diduga Erik ingin memanfaatkan AK untuk meminta sejumlah uang.

"Pengakuannya (ESH alias Adinda) nekat melakukan aksinya itu sekadar untuk memanfaat AK dengan memintai sejumlah uang. Saat ini ESH sudah kita amankan" katanya.

Atas perbuatannya, Erik alis Adinda telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

"Kita juga masih mendalami apakah ada modus lain, sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan," ujarnya.

Artikel lainnya: Ada Hujan Meteor Hiasi Langit Indonesia Malam Ini, Begini Cara menyaksikannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait