Mahasiswa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas usai dianiaya seniornya berinisial TRS (21). Korban mengalami lima pukulan di bagian ulu hatinya. Begini kronologinya.
Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, peristiwa maut ini terjadi pada 3 Mei 2024. Polisi menerima laporan usai korban sudah dibawa ke RS Tarumajaya.
"Jadi kami menerima laporan pengaduan setelah jenazahnya dibawa ke RS Tarumajaya, kemudian seorang keluarganya mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia, karena ada luka lebam di bagian perut di uluh hati," kata Gidion di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024.
"Kemudian tante korban atas nama Ni Wayan Nidiartini, melaporkan ke polres Metro Jakut. Atas dasar itulah kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah di pelajari oleh satreakrim polri Jakut," jelasnya.
Baca juga
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Bunuh Mayat dalam Koper: Korban Minta Dinikahi
Polisi kemudian memeriksa jenazah korban. Dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah luka di daerah ulu hati yang diduga sebagai penyebab korban meninggal dunia.
"Kejadiannya pada tanggal 3 Mei 2024, sekitar jam 07.55, di toilet kampus. Kemudian kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada jenazahnya, otopsi."
"Ada luka di daerah uluh hati yang menyebabkan pecahnya jaringan parut. Ada pendarahan. Tapi ada luka lecet di bagian mulut juga," ungkapnya.
"Ternyata yang menyebabkan matinya atau hilangnya nyawa korban adalah paling utama adalah ketika dilaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan di bagian mulut."
Baca juga
Kronologi Kasus Pembunuhan Rini Mayat dalam Koper di Bekasi, Motif Demi Uang Nikah
"Sehingga itu menutup bagian oksigen saluran pernapasan dan mengakibatkan organ vital tidak mendapatkan asupan oksigen, sehingga menyebabkan kematian," ujarnya.
"Jadi luka yang ada di paru menyebabkan mempercepat proses kematian. Kematian utama justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban tidak berdaya sehingga panik, kemudian dilaksanakan upaya penyelamatan tadi yang kemudian tidak sesuai dengan prosedur," lanjutnya.
Atas pristiwa ini, polisi langsung menjerat TRS sebagai tersangka pembunuhan. Dia dijerat dengan Pasal 338 JO Subsider Pasal 351 ayat 3. "Ancaman hukuman 15 tahun," jelasnya.
Dalam memeriksa kasus ini, polisi juga telah memeriksa 36 saksi. Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV yang ada di STIP.
Artikel lainnya: Jokowi Unggah Foto Marselino Untuk Apresiasi Timnas U-23, Netizen: Marsel Egois Pak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News