Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden-Wapres Terpilih, Langsung Dikawal Paspampres

  • Arry
  • 24 Apr 2024 14:03
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka(prabowo gibran/youtube)

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Mereka pun kini langsung mendapat pengawalan dari Paspampres.

Penetapan ini dilakukan oleh KPU dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Penetapan Prabowo-Gibran dihadiri oleh paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak hadir di Kantor KPU.

Baca juga
Hasil Resmi KPU: Prabowo-Gibran Juara Pilpres 2024 1 Putaran, PDIP Juara Pileg 2024

Dalam berita acara itu disebutkan, Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional. Selain itu, paslon nomor urut 02 itu juga telah memenuhi syarat sedikitnya meraih 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," ujarnya.

Usai penetapan ini, Prabowo-Gibran pun akan langsung mendapat pengawalan dari Paspampres.

"Sesuai UU yang berlaku, setelah penetapan MK (KPU), pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih akan di-handle oleh Paspampres," kata Komandan Paspampres Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat.

"(Tim pengawalan) berupa satgas, bentukan khusus. Personel semuanya dari Paspampres," jelasnya.

Baca juga
Dissenting Opinion 3 Hakim MK: Bansos, Cawe-cawe Jokowi, Hingga Coblos Ulang

Penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstusi menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK menyatakan, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat. Tiga Hkaim Konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion alias pendapat berbeda.

Ketiga hakim itu menilai dalil-dalil gugatan yang diajukan Anies-Muhamin dan Ganjar-Mahfud dapat dikabulkan MK. Selain itu mereka juga sepakat dialkukan pencoblosan ulang di enam provinsi.

Artikel lainnya: Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy Ditangkap Gegara Narkoba

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait