Sebuah video berisi keluhan seorang pria dikenai pajak tinggi usai membeli sepatu dari luar negeri viral di media sosial. Sebab, harga sepatunya Rp10 juta, tapi bea masuk pajaknya mencapai Rp30 juta.
Video keluhan pria ini diunggah akun X, @PartaiSocmed. Dalam unggahannya, akun itu bertanya ke Prastowo Yustinus selaku staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Bea Cukai.
"Selamat siang pak @prastow. Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan?" tulis akun itu dikutip Selasa, 23 April 2024.
"Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?"
Baca juga
1 Ton Roti Milk Bun dari Thailand yang Sedang Viral, Dibakar Bea Cukai
Sementara itu pria yang ada di video yang diunggah akun itu menanyakan dasar dari Bea Cukai menerapkan bea masuk yang lebih tinggi dibanding harga barang.
"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?," tanya pria dalam video tersebut.
Pria itu menilai, berdasarkan aplikasi kalkulator dari Bea Cukai, bea masuk yang harus di bayar ternyata hanya Rp5,8 juta.
"Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp 5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp 5,8 juta."
"Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp 10 juta kalian kenain Rp 30 juta. Ini nggak make sense banget," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News