Mahkamah Konstitusi mementahkan permohonan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menyatakan Presiden Joko Widodo melakukan cawe-cawe dalam Pilpres 2024.
Cawe-cawe yang dimaksud oleh paslon Anies-Muhaimin adalah terkait pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuing Raka, yang menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan, dalil Anies dan Muhaimin yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode disikapi Jokowi dengan mendukung salah satu paslon yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah, kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon.
"Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon, seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," kata Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Baca juga
Gibran Hingga TKN Bicara Soal Peran Iriana Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024
Daniel menjelaskan, bukti-bukti yang diajukan yakni berupa artikel dan rekaman video, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Namun, pernyataan tersebut tanpa bukti kuat dalam persidangan tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pilpres.
"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan," kata Daniel.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel.
Sidang sengketa Pilpres 2024 masih berlangsung di Gedung MK. Gugatan ini diajukan Anis-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Artikel lainnya: HSS 5: Ara Ara, Momen Codeblu Pukul KO Chef Arnold di Ronde 3
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News