Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satriyo dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Untuk memiliki mobil tersebut, diwajibkan menyetorkan uang jaminan Rp242 juta.
Lelang ini diumumkan Kejaksaan Negeri Jaksel di akun Instagram resminya. Dalam akun itu dijelaskan, objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nopol B-2571-PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin.
Disebutkan, harga limit atau harga awal Jeep Rubicon itu Rp 809.300.000 (Rp 809 juta). Uang jaminan Rp 242.790.000 (Rp 242 juta) wajib disetorkan satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Lelang akan dilakukan lewat aplikasi lelang atau open bidding pada Jumat, 26 April 2024 melalui laman portal.lelang.go.id. Lelang akan dilakukan pukul 10.00 WIB.
Mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak (Ist)
Bagi yang tertarik ikutan bisa melihat langsung unit mobilnya di Kantor Kejari Jaksel di Jl. Tanjung No. 1, Jakarta Selatan pada 24 April 2024 pukul 10.00 - 12.00 WIB.
Jeep Rubicon Mario Dandy dilelang
Untuk diketahui, Jeep Rubicon ini digunakan Mario Dandy saat menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2024. Mobil itu kemudian disita saat anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu ditangkap.
Dalam putusan hakim, mobil Rubicon ini disita dan dirampas negara untuk keperluan restitusi yang uangnya diberikan untuk korban, David Ozora.
Untuk diketahui, harga Jeep Rubicon produksi 2011 2 pintu memiliki harga sekitar Rp775 juta. Sedangkan Jeep Rubicon tahun 2013, di laman jual beli mobil bekas ada yang versi 4 pintu dan ditawarkan dengan harga Rp 800-900 jutaan.
Artikel lainnya: Kebakaran Mampang, Ini Daftar Identitas 7 Korban Tewas di Toko Bingkai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News