Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari kembali tersandung kasus. Kali ini dia bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP atas kasus dugaan asusila. Laporan ini dilakukan jelang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Laporan ini dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI). Kasus dugaan asusila ini diungkapkan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri atau PPLN pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ketua KPU dilaporkan karena dugaan telah melakukan tindakan asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya," kata Maria kepada wartawan, Kamis, 18 April 2024.
Maria menilai, tindakan Hasyim Asy'ari itu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Baca juga
Usai Paman Anwar Usman, Kini Ketua KPU Divonis Langgar Etik Gegara Pendaftaran Gibran
Kasus pelanggaran kode etik terkait asusila ini bukan pertama yang menyeret nama Hasyim Asy'ari. Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkkan ke DKPP oleh Ketua Umu Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, pada 2023.
Dalam laporan itu, Hasnaeni yang dikenal sebagai Wanita Emas, mengaku mendapat pelecehan seksual dari Hasyim Asy'ari. Dia bahkan sempat melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Namun belakangan Hasnaeni mencabut laporan tersebut. Dia menyatakan, dugaan asusila yang dilakukan Hasyim kepada dirinya tidak benar.
Selain itu, DKPP dalam putusannya dengan perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan tindakan asusila.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pengadu II (Hasnaeni) tidak dapat membuktikan dalil aduannya," kata anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan.
Artikel lainnya: Hasil Liga Champions: Real Madrid Depak Juara Bertahan Man City, Bayern Sepak Arsenal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News