Kejaksaan Agung kembali menjerat Harvey Moeis dengan tindak pidana baru. Kini suami artis Sandra Dewi itu tak hanya dijerat kasus korupsi timah Rp271 triliun, tetapi juga tindak pidana pencucian uang.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menjelaskan, Harvey Moeis diduga menyembunyikan hasil korupsi dengan membelikan sejumlah aset.
"Yang bersangkutan (Harvey Moeis) telah kita tetapkan tersangka TPPU," ujar Kuntadi, kepada wartawan, Kamis, 4 April 2024.
Dalam kasus baru ini, Kejaksaan telah menyita sejumlah aset dari Harvey Moeis. Mulai dari tas hingga mobil mewah seperti MINI Cooper dan Rolls-Royce.
Baca juga
Harvey Moeis Tersangka Korupsi Rp271 T, Sandra Dewi Naik Rolls Royce Nunggak Pajak
Sebelum dijerat kasus tindak pidana pencucian uang, Harvey telah dijerat kasus koruupsi dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuntadi menjelaskan, Kejaksaan telah memerika sejumlah saksi terkait Harvey. Salah satunya adalah istrinya, Sandra Dewi.
"Pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari," kata Kuntadi.
Namun Kuntadi belum menjelaskan siapa saksi lainnya yang diperiksa. "Nanti lengkapnya nanti," kata Kuntadi.
Peran Harvey Moeis dan deretan 16 tersangka >>>
Kejaksaan Agung menjelaskan peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Menurut Kuntadi, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu 27 Maret.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ujar dia.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun. Sedangkan kerugian negara masih dihitung.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka. Berikut daftarnya:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News