Kejaksaan Agung kembali menjerat Harvey Moeis dengan tindak pidana baru. Kini suami artis Sandra Dewi itu tak hanya dijerat kasus korupsi timah Rp271 triliun, tetapi juga tindak pidana pencucian uang.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menjelaskan, Harvey Moeis diduga menyembunyikan hasil korupsi dengan membelikan sejumlah aset.
"Yang bersangkutan (Harvey Moeis) telah kita tetapkan tersangka TPPU," ujar Kuntadi, kepada wartawan, Kamis, 4 April 2024.
Dalam kasus baru ini, Kejaksaan telah menyita sejumlah aset dari Harvey Moeis. Mulai dari tas hingga mobil mewah seperti MINI Cooper dan Rolls-Royce.
Baca juga
Harvey Moeis Tersangka Korupsi Rp271 T, Sandra Dewi Naik Rolls Royce Nunggak Pajak
Sebelum dijerat kasus tindak pidana pencucian uang, Harvey telah dijerat kasus koruupsi dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuntadi menjelaskan, Kejaksaan telah memerika sejumlah saksi terkait Harvey. Salah satunya adalah istrinya, Sandra Dewi.
"Pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari," kata Kuntadi.
Namun Kuntadi belum menjelaskan siapa saksi lainnya yang diperiksa. "Nanti lengkapnya nanti," kata Kuntadi.
Peran Harvey Moeis dan deretan 16 tersangka >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News