Suami Aghnia Punjabi, Reinukky Abidharma, menepis tudingan telat bayar gaji pengasuh putrinya yang berusia 3,5 tahun. Dia pun menegaskan memiliki bukti pembayaran gaji Indah.
Indah alias IPS, 27 tahun, melalui kuasa hukumnya sebelumnya menuding majikannya telat bayar gaji kepadanya. Hal itu lah yang menjadi pemicu dirinya menganiaya putri Aghnia Punjabi hingga matanya bengkak.
"Tidak pernah terlambat satu kali pun. Kami memiliki buktinya semua (bukti pembayaran gaji)," ujar Reinukky, Selasa, 2 April 2024.
Reinukky menjelaskan, Indah menerima gaji Rp3,5 juta. Dia pun selalu mentransfer langsung setiap jatuh tempo.
Baca juga
Indah, Pengasuh yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi Kesal Gajinya Telat Dibayar
"Terkait pembayaran gaji, di awal saja via agensi dan setelah itu langsung ke rekening yang bersangkutan," katanya.
Untuk diketahui, kuasa hukum Indah, Heri Budi mengklaim kliennya kekerasan terhadap putri Aghnia Punjabi lantaran kesal gajinya telat dibayar.
"Kami lakukan pendampingan hukum kepada tersangka. Dan saat itu saya tanya, kenapa kamu melakukan hal itu (lakukan penganiayaan kepada anak Aghnia)," ujar Heri Budi.
"Tersangka menjawab, bahwa pembayaran gajinya terlambat terus dan juga dimintai uang oleh keluarganya di Bojonegoro karena adiknya sakit. Karena terlambat terus, akhirnya tersangka ini jengkel lalu melampiaskannya ke anak yang diasuhnya itu," lanjutnya.
Butuh uang karena keluarga sakit >>>
Heri Budi juga menyatakan Aghnia Punjabi sudah sering telat bayar gaji Indah. Padahal kliennya sangat membutuhkan uang untuk pengobatan adiknya yang sedang sakit.
"Namun terkait sejak mulai kapan pembayaran gajinya terlambat, tersangka bilang sudah tidak terhitung. Berarti ini kan sudah sering dan saat ditagih, hanya janji-janji saja. Padahal saat itu, dia benar-benar butuh uang untuk pengobatan adiknya yang sakit," jelasnya.
"Jadi, tersangka Indah ini psikologisnya down dan tidak mengira sama sekali. Dan sebenarnya usai memukul (menganiaya korban), dia ini langsung ngomong ke suster lainnya yang bekerja di situ (di kediaman orang tua korban) kalau khilaf," ungkapnya.
Heri menegaskan, akan berupaya agar Indah mendapatkan keringanan hukuman.
Baca juga
6 Fakta terungkap di Kasus Babysitter Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi: Motif IPS
"Tetap kami dampingi, dan mengupayakan keringanan hukuman bagi tersangka. Dan seharusnya, ada kilas balik kenapa tersangka melakukan hal ini," ujar dia.
Atas tindakannya itu, Indah dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Dia terancam 5 tahun penjara.
"Perkara tindak pidana kekerasan pada anak, dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 80 Ayat 2 UU Kekerasan Anak," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers, Sabtu, 30 Maret.
"Ancaman hukuman penjara 5 tahun untuk tindak kekerasan dengan benda atau barang dengan denda Rp 100 juta," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News