Cendikiawan Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis menyinggung soal pembagian bantuan sosial atau bansos saat Pilpres 2024. Dia menilai pembagian bansos itu adalah sebuah pelanggaran etik lantaran digunakan untuk memenangkan pasangan calon yang tengah bertarung.
Hal tersebut disampaikan Romo Magnis yang bertindak sebagai ahli yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," kata Franz.
Romo Magnis menegaskan, bansos bukanlah milik presiden pribadi. Melainkan milik bangsa Indonesia yang seharusnya dibagikan oleh kementerian terkait.
Baca juga
MK Panggil Airlangga, Sri Mulyani, Muhadjir, Risma Hadir di Sidang Sengketa Pilpres
"Pembagian bantuan sosial. Bansos bukan milik Presiden melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab Kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya," ucapnya.
Romo Magnis juga menyoroti keberpihakan presiden saat pemilu. Menurutnya, presiden seharusnya tidak menggunakan kekuasaannya kekuasaannya untuk mengarahkan aparat negara agar mendukung salah satu pasangan calon.
"Dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membedakan-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," tandas dia.
Artikel lainnya: Kejagung Sita Mini Cooper dan Rolls-Royce Hadiah Harvey Moeis untuk Sandra Dewi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News